Kamis, 01 September 2016

Syarat untuk dijadikan hewan Qurban itu apa ?

>Syarat untuk menjadi hewan Qurban 

Qurban memiliki beberapa syarat yang tidak sah kecuali jika telah memenuhinya, yaitu. [1]. Hewan qurbannya berupa binatang ternak, yaitu unta, sapi dan kambing, baik domba atau kambing biasa. [2]. Telah sampai usia yang dituntut syariâ??at berupa jazaâ??ah (berusia setengah tahun) dari domba atau tsaniyyah (berusia setahun penuh) dari yang lainnya. Ats-Tsaniy dari unta adalah yang telah sempurna berusia lima tahun Ats-Tsaniy dari sapi adalah yang telah sempurna berusia dua tahun Ats-Tsaniy dari kambing adalah yang telah sempurna berusia setahun Al-Jadzaâ adalah yang telah sempurna berusia enam bulan [3]. Bebas dari aib (cacat) yang mencegah keabsahannya, yaitu apa yang telah dijelaskan dalam hadits Nabi Shallallahu alaihi wa sallam. Buta sebelah yang jelas/tampak Sakit yang jelas. Pincang yang jelas Sangat kurus, tidak mempunyai sumsum tulang Dan hal yang serupa atau lebih dari yang disebutkan di atas dimasukkan ke dalam aib-aib (cacat) ini, sehingga tidak sah berqurban dengannya, seperti buta kedua matanya, kedua tangan dan kakinya putus, ataupun lumpuh. [4]. Hewan qurban tersebut milik orang yang berqurban atau diperbolehkan (di izinkan) baginya untuk berqurban dengannya. Maka tidak sah berqurban dengan hewan hasil merampok dan mencuri, atau hewan tersebut milik dua orang yang beserikat kecuali dengan izin teman serikatnya tersebut. [5]. Tidak ada hubungan dengan hakl orang lain. Maka tidak sah berqurban dengan hewan gadai dan hewan warisan sebelum warisannya di bagi. [6]. Penyembelihan qurbannya harus terjadi pada waktu yang telah ditentukan syariat. Maka jika disembelih sebelum atau sesudah waktu tersebut, maka sembelihan qurbannya tidak sah [Lihat Bidaaytul Mujtahid (I/450), Al-Mugni (VIII/637) dan setelahnya, Badaaâ??Iâ'ush Shanaâ'i (VI/2833) dan Al-Muhalla (VIII/30). [Disalin dari kitab Ahkaamul Iidain wa Asyri Dzil Hijjah, Edisi Indonesia Lebaran Menurut Sunnah Yang Shahih, Penulis Dr Abdullah bin Muhammad bin Ahmad Ath-Thayyar, Penerjemah Kholid Syamhudi Lc, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir] ©[ Forumhijau.com - FHI/Republika/Pewartaekbis] Janganlah kalian menyembelih kecuali Musinnah.Kecuali jika terasa sulit bagi kalian,maka sembelihlah Jadza’ah dari domba” (HR. Muslim No. 1963 ) Unta Musinnah = 5 Tahun Sapi Musinnah = 2 Tahun Kambing Musinnah = 1 Tahun Domba Jadza’ah = 6 Bulan “Sesungguhnya domba usia 6 bulan nilainnya sama dengan kambing usia 1 tahun” (HR. Abu Daud, An Nasai, Ibnu Majah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar